Sabtu, 21 Juni 2014

Pola Seleksi PPDB Kota Tangerang Tahun Pelajaran 2014/2015

Pola Seleksi PPDB Kota Tangerang
  1. Seleksi PPDB berlaku jika jumlah pendaftar lebih banyak daripada daya tampung yang tersedia di jenjang SD dan SMP. Pada jenjang SMA berdasarkan Jurusan/Peminatan dan untuk SMK pada Program Studi / Paket Keahlian.
  2. Pola seleksi PPDB dilakukan melalui jalur :
    1. Domisili dan Anak Kandung Guru;
    2. Prestasi;
    3. Seleksi umum.
  3. Pola seleksi jalur domisili dan anak kandung guru adalah seleksi yang memberikan prioritas untuk diterima bagi calon yang berdomisili dalam wilayah RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dimana lokasi sekolah berada, dan yang domisilinya di RT, RW, Kelurahan dari kecamatan yang berbeda tetapi berbatasan langsung dengan lokasi sekolah atau anak kandung guru di tempat guru tersebut bertugas.
  4. Pola seleksi jalur prestasi adalah seleksi yang memberikan pengakuan atas prestasi calon dalam bidang akademik/non akademik untuk mendapat prioritas diterima di sekolah yang dituju berdasarkan raihan prestasi sebagai juara dalam lomba atau event tingkat kota, tingkat propinsi atau nasional yang dibuktikan dengan piagam juara/sertifikat dari penyelenggaraan O2SN, OSN dan FLS2N.
  5. Pola seleksi jalur seleksi umum adalah seleksi diluar jalur domisili atau jalur prestasi. Seleksi didasarkan pada capaian nilai US calon untuk SMP dan nilai UN calon untuk SMA, sedangkan SD lebih memprioritaskan usia calon. Seleksi pada SMK didasarkan pada nilai hasil UN dan Test Khusus dengan pembobotan/ proporsi tertentu. Seleksi umum pada SMP, SMA dan SMK memakai sistem on-line.

Ketentuan Umum meliputi hal-hal sebagai berikut :
  1. Walikota adalah Walikota Tangerang;
  2. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang;
  3. Pendidikan Inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya;
  4. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan;
  5. Calon Peserta Didik Baru yang selanjutnya disebut calon, adalah yang memenuhi syarat, mempunyai kesempatan untuk melanjutkan pendidikan sesuai jenis/jenjang sekolah dan struktur persekolahan yang berlaku;
  6. Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah yang selanjutnya disingkat dengan SKHUS adalah dokumen legal yang dimiliki calon lulusan Sekolah Dasar tahun pelajaran 2014;
  7. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional selanjutnya disingkat dengan SKHUN adalah dokumen legal yang dimiliki calon lulusan Sekolah Dasar tahun pelajaran 2013 atau sebelumnya dan lulusan SMP;
  8. Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru adalah Tatacara penerimaan yang meliputi Pendaftaran, Proses Seleksi, Pengumuman diterima/tidak diterima dan Pendaftaran Ulang;
  9. Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru secara on line adalah tatacara penerimaan menggunakan system jaringan terpadu memanfaatkan teknologi informatika;
  10. Pola Seleksi adalah model, cara dan tahapan untuk menentukan calon peserta didik baru yang dapat diterima berdasarkan penilaian atas persyaratan dan kriteria tertentu;
  11. Pendaftar dari luar kota adalah calon peserta didik yang domisilinya di luar kota Tangerang dan Ijazah/SKHUS/SKHUN yang diperolehnya berasal dari sekolah di Kota Tangerang atau luar wilayah Kota Tangerang;
  12. Domisili adalah alamat tempat tinggal yang status kewarganegaraannya dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK);
  13. Tes khusus adalah salah satu komponen seleksi di SMK untuk mendapatkan kesesuaian minat dan kemampuan Peserta Didik Baru dengan Program Studi/Paket Keahlian;
  14. Daya Tampung adalah jumlah peserta didik baru yang diterima oleh satuan pendidikan.

  1. Jumlah peserta didik baru yang diterima oleh satuan pendidikan merupakan hasil perhitungan jumlah daya tampung dikurangi yang tidak naik kelas, peserta didik yang berprestasi, dan peserta didik sebagai anak kandung guru pada satuan/pengelola pendidikan tersebut. Jumlah peserta didik maksimal tiap Rombongan Belajar pada masing-masing jenjang adalah sebagai berikut :
    1. SD = 36 peserta didik
    2. SMP = 36 peserta didik
    3. SMA = 32 peserta didik
    4. SMK = 32 peserta didik
  2. Daya Tampung calon yang dapat diterima pada SD, SMP, SMA dan SMK adalah, sebagai berikut :
    1. Jalur domisili dan anak kandung guru, maksimal 30%
    2. Jalur prestasi, maksimal 5%
    3. Jalur seleksi umum :
      1. Warga Kota Tangerang minimal 60%
      2. Warga Luar Kota Tangerang maksimal 5%
  3. Jumlah Rombongan Belajar dan daya tampung maksimum yang dapat diterima pada masing-masing jenjang silahkan klik tautan ini untuk melihat informasi Daya Tampung
  4. Jika jumlah pendaftar melalui jalur domisili dan atau jalur prestasi lebih sedikit daripada daya tampung sebagaimana dimaksud pada angka (2) butir a dan b, maka sekolah harus mengalihkan sisa daya tampungnya menjadi tambahan daya tampung di jalur seleksi umum butir c.


  1. Tata cara pendaftaran Jalur Domisili
    1. Pendaftar ke jenjang SD, SMP, SMA dan SMK dilakukan secara perorangan ke Sekolah yang dituju;
    2. Menyerahkan fotocopy KTP Orangtua dan KK dengan menunjukkan aslinya;
    3. Menyerahkan fotocopy Akta Kelahiran dan menunjukkan aslinya, bagi pendaftar ke jenjang SD;
    4. Menyerahkan SKHUS/SKHUN asli, atau jika belum terbit dapat berupa surat keterangan asli kepala sekolah dengan mencantumkan nilai hasil US bagi pendaftar ke jenjang SMP;
    5. Menyerahkan SKHUN asli, atau jika belum terbit dapat berupa surat keterangan asli kepala sekolah dengan mencantumkan nilai hasil UN bagi pendaftar ke jenjang SMA atau SMK;
    6. Menyerahkan Ijazah asli Paket Program Kesetaraan sesuai jenjangnya, atau jika belum terbit dapat berupa Surat Keterangan asli Kepala Bidang PLS dengan mencantumkan nilai hasil ujian, bagi pendaftar ke jenjang SMP, SMA atau SMK;
    7. Menyerahkan LHBS/Rapor asli SMP/MTs/Paket B bagi pendaftar ke jenjang SMA atau SMK;
    8. Melaksanakan Test Khusus bagi pendaftar ke SMK. Test khusus dilaksanakan di SMK yang dituju;
    9. Pendaftar jalur domisili hanya diperuntukan bagi peserta didik yang lulus tahun pelajaran 2013/2014.
  2. Tata cara pendaftaran Jalur Prestasi
    1. Pendaftaran ke jenjang SD, SMP, SMA dan SMK dilakukan secara perorangan ke sekolah yang dituju;
    2. Menyerahkan fotocopy KTP Orangtua dan KK dengan menunjukkan aslinya;
    3. Menyerahkan Piagam/Sertifikat juara O2SN, OSN dan FLS2N. asli bagi pendaftar SMP, SMA atau SMK;
    4. Menyerahkan SKHUS/SKHUN asli, atau jika belum terbit dapat berupa surat keterangan asli kepala sekolah asal dengan mencantumkan nilai hasil US bagi pendaftar ke jenjang SMP;
    5. Menyerahkan SKHUN asli, atau jika belum terbit dapat berupa surat keterangan asli kepala sekolah asal dengan mencantumkan nilai hasil UN bagi pendaftar ke jenjang SMA atau SMK;
    6. Menyerahkan Ijazah Paket asli Program Kesetaraan sesuai jenjangnya, atau jika belum terbit dapat berupa Surat Keterangan asli Kepala Bidang PLS dengan mencantumkan nilai hasil ujian, bagi pendaftar ke jenjang SMP, SMA atau SMK;
    7. Menyerahkan LHBS/Rapor asli SMP/MTs/Paket B bagi pendaftar jenjang SMA atau SMK;
    8. Melaksanakan Test Khusus bagi pendaftar ke SMK. Test khusus dilaksanakan di SMK yang dituju.
  3. Tata cara pendaftaran Jalur seleksi umum
    1. Pendaftaran ke SD dilakukan secara perorangan langsung ke sekolah yang dituju;
    2. Menyerahkan fotocopy KTP Orangtua dan KK dengan menunjukkan aslinya;
    3. Pendaftaran ke SMP dilakukan secara perorangan dengan ketentuan :
      1. Membawa SKHUS/SKHUN asli, atau jika belum terbit dapat berupa surat keterangan asli kepala sekolah asal dengan mencantumkan nilai hasil US;
      2. Pendaftaran di SMP tempat data entri seperti tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
    4. Pendaftaran ke SMA dilakukan secara perorangan dengan ketentuan :
      1. Membawa SKHUN asli, atau jika belum terbit dapat berupa surat keterangan asli kepala sekolah asal dengan mencantumkan nilai hasil UN;
      2. Pendaftaran di SMA tempat data entri seperti tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
    5. Pendaftaran ke SMK dilakukan secara perorangan dengan ketentuan :
      1. Membawa SKHUN asli, atau jika belum terbit dapat berupa surat keterangan asli kepala sekolah asal dengan mencantumkan nilai hasil UN;
      2. Pendaftaran langsung ke SMK yang dituju;
      3. Melaksanakan Test Khusus bagi pendaftar ke SMK. Test khusus dilaksanakan di SMK yang dituju.
    6. Pendaftaran ke jenjang SD, SMP, SMA atau SMK bagi calon yang berasal dari luar kota Tangerang dilakukan secara perorangan dengan membawa SKHUS/SKHUN asli ke sekolah yang dituju.
    7. Pendaftaran ke SMP bagi calon yang lulus tahun pelajaran 2013/2014 atau sebelumnya dilakukan secara perorangan dengan membawa SKHUN asli, langsung ke SMP yang dituju;
    8. Pendaftaran ke SMA atau SMK bagi calon yang lulus tahun pelajaran 2013/2014 atau sebelumnya dilakukan secara perorangan dengan membawa SKHUN asli, langsung ke SMA atau SMK yang dituju.


Sekolah Pilihan
  1. Pendaftar melalui jalur domisili dan jalur prestasi hanya boleh memilih 1 sekolah;
  2. Pada jenjang SMP melalui jalur seleksi umum, Calon dapat memilih 3 sekolah, yang menunjukan prioritas sebagai pilihan 1, 2 atau 3;
  3. Pada jenjang SMA melalui jalur seleksi umum, Calon dapat memilih 3 sekolah, yang menunjukan prioritas sebagai pilihan 1, 2 atau 3;
  4. Pada jenjang SMK melalui jalur seleksi umum, Calon dapat memilih dua Program Studi/Paket Keahlian pada satu SMK yang dituju, Pilihan 1 atau 2 menunjukan prioritas.

Kriteria Seleksi
  1. Melalui Jalur Domisili
    1. Calon yang bisa diterima menjadi peserta didik baru pada jenjang SD, SMP, SMA atau SMK diprioritaskan berdasarkan urutan domisili sebagai berikut :
      1. Didalam satu RT dari lokasi sekolah;
      2. Didalam satu RW dari lokasi sekolah;
      3. Diluar RW dari lokasi sekolah tetapi masih dalam satu kelurahan;
      4. Diluar kelurahan dari lokasi sekolah tetapi masih dalam satu kecamatan;
      5. Diluar kecamatan tetapi wilayah RT/RW-nya berbatasan langsung dengan RW dimana sekolah berlokasi.
    2. Bila pada batas daya tampung melalui jalur domisili ini terdapat calon berdomisili sama secara hirarki pada angka 1 butir (a), (b), (c), (d) atau (e), maka diprioritaskan bagi calon yang berusia lebih tua dan selanjutnya berdasarkan jumlah nilai SKHUS/SKHUN.
    3. Pada jenjang SMK, selain kriteria diatas, calon harus memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dalam test khusus sesuai program keahlian/paket keahlian pada SMK yang dituju.
  2. Melalui Jalur Prestasi
    1. Calon yang bisa diterima menjadi peserta didik baru pada jenjang SMP, SMA atau SMK berdasarkan prestasi juara pada O2SN, OSN dan FLS2N dengan urutan prioritas sebagai juara :
      1. Tingkat Nasional;
      2. Tingkat Propinsi;
      3. Tingkat Kota Tangerang.
    2. Bila pada batas daya tampung melalui jalur prestasi ini terdapat calon memiliki prestasi sama, maka diprioritaskan bagi calon yang berusia lebih tua dan selanjutnya berdasarkan jumlah nilai SKHUS/SKHUN.
    3. Pada jenjang SMK, selain kriteria diatas, calon siswa harus memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dalam test khusus sesuai program keahlian/paket keahlian pada SMK yang dituju.
  3. Melalui Jalur Seleksi Umum
    1. Jenjang SD
      1. Calon yang diprioritaskan adalah yang berusia 7 tahun;
      2. Jika masih tersedia daya tampung, maka diprioritaskan bagi calon yang berusia lebih tua, prioritas berikutnya bagi yang berusia kurang dari 7 tahun;
      3. Tidak dipersyaratkan harus dari TK/RA.
    2. Jenjang SMP
      1. Seleksi dilakukan berdasarkan peringkat hasil Ujian Sekolah yang tercantum pada SKHUS yang dilakukan secara on-line;
      2. Bila pada batas passing grade terdapat calon yang memiliki jumlah nilai SKHUS sama, maka diprioritaskan bagi calon yang usianya lebih tua.
    3. Jenjang SMA
      1. Seleksi dilakukan berdasarkan peringkat hasil Ujian Nasional yang tercantum pada SKHUN yang dilakukan secara on-line;
      2. Bila pada batas passing grade terdapat calon yang memiliki jumlah nilai SKHUN sama, maka diprioritaskan bagi calon yang usianya lebih tua.
    4. Jenjang SMK
      1. Seleksi dilakukan berdasarkan peringkat Nilai Akhir yang dilakukan secara on-line;
      2. Nilai Akhir merupakan penggabungan nilai hasil Ujian Nasional yang tercantum pada SKHUN dan tes Khusus dengan bobot 60% : 40%;
      3. Bila pada batas passing grade terdapat calon yang memiliki Nilai Akhir sama, maka diprioritaskan bagi calon yang usianya lebih tua.

  1. Penerimaan Calon Siswa TK/RA, Sekolah Dasar/MI dilakukan diluar sistem PPDB Online.
  2. Biaya pelaksanaan PPDB dibebankan pada APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2014.
  3. Biaya pelaksanaan tes khusus di SMKN sebesar Rp 50.000,- dibebankan kepada calon.

2 komentar:

  1. Jalur buat PPDB 2015/2016 apakah sama, domisili prestasi& umum sprt tahun kmrn?

    BalasHapus
  2. KISAH NYATA.
    Ass.Saya IBU SERI WAHYUNI.Dari Kota Surabaya Ingin Berbagi Cerita
    dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
    saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
    saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
    internet dan menemukan nomor H.Erlangga,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
    awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari H.Erlangga.alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
    sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Pak erlangga,mau seperti saya silahkan hub H.Erlangga di nmr 085-298-609-998 H.Erlangga,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.DANA GAIB KLIK DISINI

    BalasHapus